Kembali ditemukan TKI (Tenaga Kerja
Seorang TKI bernama Modesta Rengga Kakka, dianiaya majikannya dengan cara dipukul menggunakan kayu dan tangan. ModestaRengga kerap kali dianiaya di bagian kaki, tangan dan juga telinganya. Bukan hanya itu, Rengga juga hanya diperbolehkan tidur diatas lantai dan tidak menerima gaji selama 19 bulan.
Tampaknya otak-otak perbudakkan masih melekat kepada beberapa masyarakat di negeri jiran.
Ironisnya beberapa hari yang lalu, baru saja pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI khusus PRT ke negeri jiran selama 1 bulan sampai negeri jiran tersebut menyepakati hak-hak PRT salah satunya mendapatkan libur 1 hari selama seminggu kerja. Harusnya peran Jasa Tenaga Kerja harus lebih ditingkatkan. PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) harusnya bukan hanya mamfasilitasi TKI untuk bekerja di luar negeri tetapi juga memantau kondisi TKI-nya selama periode tertentu semisal seminggu sekali PJTKI melakukan cross check melalui telepon atau bertemu langsung dengan TKI yang bersangkutan, apakah ada keluhan atau baik-baik saja. Dan setiap melakukan cross check PJTKI harus melaporkan kepada petugas kedutaan yang terkait mengenai kondisi TKI tersebut. Peran Kedubes inilah memantau laporan-laporan dari PJTKI dan melakukan aksi cepat tanggap terhadap semua kejadian yang berlaku. Dengan cara ini dapat di pastikan kemungkinan TKI mengalami kekerasan dapat berkurang.
Tentunya keamanan para TKI masih bermasalah apabila semua pihak yang terlibat masih bicara mengenai untung dan rugi yang menderanya. Perlu ada pengorbanan dari semua pihak.